Teror Pinjol Meresahkan, Polisi: Jangan Takut Melapor!

- 30 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi kekerasan oknum debt collector.
Ilustrasi kekerasan oknum debt collector. /Pixabay

ARAHKATA - Teror dari pinjaman online (pinjol) yang melakukan penagihan dengan arogan dan terbilang tak lagi memandang hak asasi manusia dengan menjatuhkan martabat si peminjam di depan publik terus menjadi momok.

Tak jarang masyarakat mengeluhkan teror "mematikan" dari penagih utang pinjol yang sangat meresahkan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan, pinjol sebenarnya tidak berkonotasi negatif. Tetapi itu menjadi negatif jika tidak memiliki izin disertai tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Benarkah Kulit Udang Memiliki Manfaat Kesehatan?

"Kalau kita melihat pinjol yang ilegal ini, kami harus memframingnya menjadi satu kesatuan,” ujar Helmy di Gedung Bareskrim pada Kamis, 29 Juli 2021.

Ia menjelaskan, pertama ada yang namanya ilegal akses. Tentu, masyarakat sering menerima pesan singkat atau SMS pinjaman murah, tanpa bunga, dan sebagainya dari nomor yang tak dikenal. Nah, timbul pertanyaan dari mana mereka bisa tahu nomor handphone.

"Jadi, itu ada namanya ilegal akses,” jelas Helmy. 

Baca Juga: Tingkatkan Privasi, Instagram Keluarkan Aturan Ini untuk Remaja

Dia menerangkan, jika dilihat, satu sisi ini merupakan hukum keperdataan karena utang piutang. Tapi kalau dilihat secara utuh satu kesatuan, mereka sebagai satu sindikasi sehingga dianggap hukum pidana.

"Dari hasil pengungkapan, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan pada pelaku adalah ilegal akses, dan diduga ada pemalsuan atas ditemukannya sim card dalam jumlah banyak,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x