Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2021, 14:32 WIB
Live streaming sidang pembacan putusan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Live streaming sidang pembacan putusan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. /Tangkapan Layar Youtube.com/KPK

ARAHKATA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari Batubara terbukti menerima suap sebesar Rp32.482 milliar dari 109 bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek.

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Habib Bahar Dilaporkan Pengacara Ryan Jombang, Polri Buka Suara

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14 miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim.

Baca Juga: Miris, Anak Beri Tabung Oksigen Kondisi Ortu Justru Memburuk

Majelis hakim juga memutuskan agar Juliari dicabut hak politiknya dalam periode tertentu.

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Damis.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x