ARAHKATA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengucapkan terimaksih kepada Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin.
Pelaku tersebut yang memanfaatkan wewenang oknum staf pemerintah daerah untuk mendaftarkan peserta vaksinasi secara illegal di aplikasi PeduliLindungi.
''Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,'' kata Budi Jumat, 3 September 2021.
Baca Juga: Terduga Pelaku Akan Laporkan Balik Korban Bullying di KPI
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan sertifikat vaksin COVID-19.
Sertifikat vaksin COVID-19 yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi COVID-19 itu dapat tercatat di dalam aplikasi PeduliLindungi.
Menurut pihak kepolisian, pelaku atas inisial FH memilki akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru yang mengunggah kartu vaksin dengan kata-kata atau kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair pada grup Facebook dengan nama OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA.
Baca Juga: Pemkot Bandung Gaet BBWS untuk Normalisasi Tiga Sungai
Kemudian setelah dilakukan komunikasi terhadap akun Facebook tersebut, diketahui ternyata pelaku menjual sertifikat vaksin tanpa harus melakukan vaksin, dan bisa langsung terhubung pada aplikasi PeduliLindungi
Kemudia pelaku membanderol dengan harga Rp370.000 untuk satu sertifikat vaksin.