ARAHKATA - Dua saksi bergelar profesor akan dihadirkan dalam lanjutan sidang penyebaran hoaks babi ngepet yang akan digelar pada satu pekan kedepan di Pengadilan Negeri Depok.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menilai langkah tersebut masih diperlukan kendati dua alat bukti dokumen dan para saksi dinilai telah menguatkan unsur pidana yang dilakukan terdakwa Adam ibrahim alias Adam bin H. luki (44).
"Jaksa akan menghadirkan dua ahli yakni, ahli Bahasa. Profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari universitas Trisakti," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok Andi Rio Rahmat R, Selasa, 5 Oktober 2021.
Baca Juga: Ingat Cerita Babi Ngepet? Tersangkanya Kini Ditangani Kejari Depok
Andi Rio mengatakan, dua orang profesor diperlukan dalam persidangan dengan agenda sidang pembuktian 12 Oktober 2021 mendatang.
Pihak Kejari Depok menilai kehadiran dua saksi ahli dalam persidangan mendatang agar lebih menguatkan dan meyakinkan para hakim.
Sementara, dalam persidangan, JPU Alfa dera dan Dwi Putri total sudah hadirkan tujuh saksi. Dari seluruh saksi yang dihadirkan menerangkan sesuai dakwaan Jaksa.
Baca Juga: Tiga Jaksa Profesional di Kejari Depok Tangani Berkas Pembunuhan Anggota TNI
Dalam sidang pembuktian, JPU telah menghadirkan dua saksi yaitu, Didi Candra dan Iwan Kurniawan.
Dikatakan Andi, dua saksi tersebut menerangkan saksi disuruh oleh terdakwa Adam Ibrahim mengambil babi hutan yang dipesan online oleh terdakwa di daerah puncak.