Ingat Cerita Babi Ngepet? Tersangkanya Kini Ditangani Kejari Depok

- 26 Agustus 2021, 21:04 WIB
Perkara cerita babi ngepet mulai ditangani Kejari Depok
Perkara cerita babi ngepet mulai ditangani Kejari Depok /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Cerita soal babi ngepet yang sempat viral di jagad maya dengan berujung pada ditangkapnya seorang warga di Sawangan, Depok Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki itu kini mulai ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat.

Kejari telah menerima perkara kasus pidana berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Depok dari pihak Polrestro Depok pada, Kamis,(26/8).

Sebelumnya, pihak Kejari Depok telah menetapkan berkas telah lengkap atau P21 atas perkara berita hoaks babi ngepet tersebut dengan tersangka atau TSK Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki.

Baca Juga: Gerobolan Monyet Satroni Rumah Penduduk di Depok

"Hasil penyidikan berkas kasusnya (perkara hoaks babi ngepet) sudah kami nyatakan lengkap atau P21. Kami telah terima tersangka dan barang buktinya", kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto Kamis, 26 Agustus 2021.

Dia mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 14 ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun atau Pasal 14 ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Berikut 14 Gerai Vaksinasi COVID-19 Polrestro Depok, Hanya Bawa KTP!

Selanjutnya, kata Herlangga, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sembari menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Depok.

Pada perkara tersebut, pihak Kejari Depok telah menunjuk tiga orang jaksa sebagai JPU sesuai dengan P 16A yakni, Jaksa Muda Irvan Rinaldi, Jaksa Muda Putri Dwi Astrini dan Ajun Jaksa Alfa Dera.

“Jaksa yang ditunjuk adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta hasil penyidikan di persidangan nanti", jelas Herlangga.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x