Kejari Depok Catat SPDP Perkara Kekerasan Anak Meningkat

- 30 November 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi kekerasan anak. *
Ilustrasi kekerasan anak. * /

ARAHKATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencatat terjadi peningkatan kasus kekerasan dengan korban anak usia di bawah umur di tahun 2021.

Kejari Depok juga telah keluarkan sebanyak 43 Surat Perintah Dimulainya Penyiidikan (SPDP) atas kasus pelecehan seksual tersebut.

"Adanya trend peningkatan perkara dengan korban anak di Kota Depok pada beberapa bulan ini," kata Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro, Senin, 29 November 2021.

Baca Juga: Kejari Depok Diklaim yang Perdana Ajukan Restitusi Kasus Ini di Jabar

Dia menyebut, berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat total 43 SPDP dengan korban anak. Selanjutnya 22 SPDP tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penuntutan.

Kuncoro mengatakan, biasanya dirinya mendisposisi surat-surat kasus terkait narkotika dan pencurian.

Kasus-kasus pelecehan seksual tersebut ada yang sudah masuk tahap persidangan dan penerimaan berkas dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Tingkatkan Tusi, Rutan Depok Gelar pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin

"Ada juga yang pelakunya ramai-ramai, ada yang sendiri. Macam-macam lah. Tapi intinya, saya katakan ini kok trennya biasanya enggak semasif ini. Kok ini agak banyak (kasus pelecehan seksual)," kata Kuncoro.

Terkait itu, Kejaksaan selain melakukan penindakan, juga menyampaikan kepada seluruh stakeholder untuk dapat bersama-sama melakukan berbagai upaya dalam pencegahan tindak pidana dengan korban anak.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x