Baca Juga: Kejari Depok Diklaim yang Perdana Ajukan Restitusi Kasus Ini di Jabar
Menjawab pertanyaan tersebut, Rocky Marbun memaparkan bahwa SOP atau aturan internal itu yang berhak menilai adalah organ tertinggi dari internal itu sendiri.
Dimana menurut Dosen Universitas Pancasila ini, ranah hukum lain tidak bisa menilai, kecuali organ tertinggi kemudian membuat laporan atau aduan, itu dua hal yang berbeda.
"Jadi kalo ditanya apakah melanggar atau tidak iya melanggar tapi secara internal," ujarnya.
Kemudian, jika hal tersebut disebut sebagai tindakan pidana, kembali dikatakan bahwa hal tersebut terjadi jika ada laporan dari organ tertinggi.
"Itu menjadi tindak pidana kalau organ tertinggi membuatkan laporan, melakukan aduan, baru bisa menjadi tindak pidana, tapi kalo tidak, ya tidak bisa disebut sebagai tindak pidana," pungkasnya.***