Hakim Sibuk, Sidang Asabri Terdakwa Bentjok Ditunda

- 2 Desember 2021, 16:23 WIB
Suasana sidang yang batal digelar di Pemgadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Suasana sidang yang batal digelar di Pemgadilan Tipikor Jakarta Pusat. /Foto Arahkata/Arahkata

ARAHKATA - Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (Bentjok) kembali dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Kepala Bidang Transaksi Ekuitas pada Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, Izzatis Syifa.

Pelaksanaan sidang molor dari jadwal yaitu jam 10.00 WIB. Padahal ketika itu, baik Benny maupun Izzatis Syifa, dan pihak terkait lainnya, sudah hadir di ruang sidang.

Baca Juga: Waspada! Omicron Terdeteksi di Amerika Serikat

Staf pengadilan kemudian memberitahukan bahwa sidang akan dimulai setelah istirahat makan siang atau ishoma.

Setelah ishoma, hakim ketua IG Eko Purwanto pun memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.30 WIB. Meski begitu, hakim akhirnya memutuskan menunda sidang. Alasannya, tak ada satu pun hakim anggota yang hadir pada persidangan.

Penyebabnya, mereka menhgikuti persidangan pada perkara lainnya. Sidang pun terpaksa ditunda hingga dua pekan ke depan.

"Karena keadaan dan kondisi, bahwa hakim anggota hari ini tidak lengkap karena bersidang di majelis lain. Maka perkara ini terpaksa harus ditunda selama dua minggu, ke hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021," ujar Eko.

Baca Juga: Rayakan Anniversary Pernikahan yang Kedua, Citra Kirana Tulis Ini

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x