“Terdapat potensi kerugian PT Rekind Ketika melakukan kontrak Kerjasama dengan PT Panca Amara Utama/PAU (anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa Tbk/ESSA) dimana Dua poin masalah yang paling penting (selain tagihan cost overrun dsb) adalah soal:
1) Pencairan performance bond oleh PAU sebesar US$56 juta (Rp840 miliar, kurs Rp15 ribu);
2) Uang retensi yang masih ditahan sebesar US$50,7 juta (Rp760,5 miliar, kurs Rp15 ribu). Performance bond itu dicairkan 16 Mei 2019 melalui Bank Mandiri kepada Standard Chartered Bank.
Menurut BPK, dana itu diindikasikan digunakan PAU untuk membayar utang bank. Atas hal itu Rekind melaporkan PAU ke polisi. Sementara PAU mendaftarkan arbitrase ke Singapura.***