KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Kasus Suap

- 25 September 2021, 07:00 WIB
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan.
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

ARAHKATA - Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).

Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh KPK pada Jumat 24 September 2021.

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR 2019-204 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu 25 September 2021.

Baca Juga: Baru Bebas, Mantan Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK

Azis Syamsuddin diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. Suap diduga agar Robin membantu Azis Syamsuddin terhindar dari kasus di KPK.

Azis diduga menyuap Robin sekitar Rp3 miliar. Tujuannya ialah agar Robin mengupayakan agar penyelidikan KPK di Lampung Tengah tidak mengarah kepada Azis Syamsuddin.

Pengumuman tersangka ini sempat diwarnai drama. Azis awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat 24 September. Namun, ia mangkir.

Baca Juga: KPK Minta Mensos Risma Tak Asal Tunjuk Vendor Bansos Covid-19

Azis Syamsuddin sempat bersurat ke KPK meminta pemeriksaan ditunda. Alasannya, ia sedang isolasi mandiri lantaran sempat kontak dengan orang yang positif COVID-19.

Namun, KPK langsung menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x