Natal 2021 Narapidana Rutan Depok Dapat Remisi Khusus, Berikut Rincianya

- 27 Desember 2021, 06:00 WIB
Rutan Cilodong Depok berikan remisi khusus di Hari Natal 2021
Rutan Cilodong Depok berikan remisi khusus di Hari Natal 2021 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Pada Perayaan Natal tahun 2021, sejumlah 44 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong Kota Depok mendapatkan remisi hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyerahan remisi itu diberikan oleh Kepala Rutan Kelas I Cilodong, Depok Andi Gunawan, beserta pejabat struktural dan pegawai di Gereja Rutan pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Andi mengatakan, Remisi Khusus atau RK pada Perayaan Natal itu diberikan kepada 44 orang narapidana dari 65 orang narapidana yang beragama Kristiani.

Baca Juga: Kejari Depok Catat SPDP Perkara Kekerasan Anak Meningkat

"Ke 44 orang ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif," katanya usai berikan remisi khusus itu di Rutan Cilodong, Depok.

Hak remisi ini, masih kata Andi, diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

"Untuk semua narapidana agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," ucapnya.

Baca Juga: Kejari Depok Diklaim yang Perdana Ajukan Restitusi Kasus Ini di Jabar

Semoga, lanjut Andi, dengan adanya kegiatan pemberian remisi khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat Narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

"Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana (bebas)," pukasnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x