Bahar Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong

- 4 Januari 2022, 06:00 WIB
Status Naik ke Tingkat Penyidikan, Polda Jabar Periksa Bahar Smith Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Status Naik ke Tingkat Penyidikan, Polda Jabar Periksa Bahar Smith Terkait Dugaan Ujaran Kebencian /PMJ news/

ARAHKATA - Polda Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 3 Januari 2022.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Baca Juga: Habib Bahar Dilaporkan Pengacara Ryan Jombang, Polri Buka Suara

Sebelumnya Bahar Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Arief mengatakan penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Polisi menuturkan untuk kepentingan penyidikan, Bahar Smith langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Arief.

Baca Juga: Tanggapi Eksepsi, Jaksa Bela Menko Polhukam yang Disudutkan HRS

Selain itu, Polda Jabar juga menetapkan pengunggah video ceramah Bahar di YouTube berinisial TR sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.

"Penyidik telah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah