Tanggapi Eksepsi, Jaksa Bela Menko Polhukam yang Disudutkan HRS

- 30 Maret 2021, 13:54 WIB
Tangkapan layar Zoom Sidang perdana HRS di PN Timur.
Tangkapan layar Zoom Sidang perdana HRS di PN Timur. /Restu/Arahkata

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi satu per satu eksepsi yang dilontarkan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Salah satunya adalah kerumunan massa di Petamburan dengan saat penjemputan kepulangannya dari Arab Saudi, di Bandara Soekarno-Hatta yang diizinkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.

"Eksepsi terdakwa menyebut, Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput langsung di bandara kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur pada Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Bantah FPI Terlibat Teroris, Pengacara Rizieq Shihab: Atribut Bisa Dibeli!

Menurut jaksa, Habib Rizieq Shihab hanya mencari kambing hitam atas kasus yang mebelitnya.

"Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan, tidaklah perlu kita mengkambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud," kata Jaksa.

Justru, lanjut jaksa, kedatangan Habib Rizieq telah mengakibatkan kerumunan yang luar biasa. Baik di bandara maupun kegiatan-kegiatan Habib Rizieq di beberapa tempat.

Baca Juga: GeNose Jadi Syarat Baru dalam Perjalanan, Catat Tanggalnya!

Dalam persidangan, Rizieq Shihab didakwa menghasut masyarakat untuk membuat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Sehingga melanggar aturan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Kerumunan massa itu terjadi saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada November 2020.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x