Desak Hakim untuk Skors Sidang, Pengacara HRS: Pakai Kepala dan Hati Dingin!

- 23 Maret 2021, 14:58 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq
Tim kuasa hukum Habib Rizieq /Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Selain mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) agar menggelar sidang secara offline, pengacara Habib Rizieq Shihab juga mendesak agar hakim menskors jalannya sidang Selasa, 23 Maret 2021.

Asal tahu saja, sidang hari ini agendanya adalah pembacaan eksepsi dari Habib Rizieq atas surat dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

"Terdakwa siap membacakan eksepsi di ruang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kami mohon agar sidang ini bisa diskors atau ditunda, supaya bisa menggunakan kepala dan hati yang dingin,"ucap Munarman, Pengacara Habib Rizieq Shihab seperti dilansir arahkata.com dari siaran langsung yang ditayangkan akun YouTube PN Jaktim pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Irjen KKP, KPK: Bank Garansi Tak Miliki Dasar Hukum!

Sementara itu, pengacara lainnya, Alamsyah Hanafiah menegaskan, sampai kapan pun pengacara akan meminta majelis hakim untuk menyidangkan perkara secara offline.

"Karena prinsip kami, di Mabes Polri bukan pengadilan," ujar Alamsyah.

Menurut Alamsyah, ada aturan yang menjelaskan tentang ruang sidang. Dalam aturan itu diterangkan bahwa ruang sidang adalah tempat di mana ada terdakwa, majelis hakim, penuntut umum dan pengacara.

"Yang dikatakan ruang sidang ada bendera pengayoman, ada bendera merah putih, ada bueung garuda. Kemudian ada kursi terdakwa, ada majelis hakim, penuntut umum dan pengacara. Kalau tidak ada semua itu di sana (Mabes Polri-red), berarti itu bukan ruang sidang. Artinya terdakwa duduk di Mabes Polri itu tidak sah," ucap Alamsyah.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Konsisten Dorong Listrik EBT

Sementara itu, majelis hakim mengatakan, tujuan dari sidang adalah menguji surat dakwaan penuntut umum.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x