ARAHKATA - Seorang paman tega mencabuli keponakannya yang berusia 9 tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kejadian memilukan itu terjadi pada 3 Januari 2022 lalu, dan kini prosesnya ditangani Polsek Setiabudi.
Kasus terungkap setelah korban bersama orangtuanya melapor ke Polsek Setiabudi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Tarif Cassandra Angelie Terkait Kasus Prostitusi Online
Kapolsek Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi menjelaskan, korban AA (9) tidak tinggal satu atap dengan pamannya (AW). Namun, jarak rumah antarkeduanya berdekatan.
"Mereka ini etanggaan," ujar Beddy dalam keterangannya, Minggu 9 Januari 2022.
Beddy menjelaskan, pelecehan dan pencabulan bermula ketika pelaku saat itu sedang berkunjung ke rumah korban.
Baca Juga: Dijerat Tiga Pasal Berlapis, Rahmat Effendi Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku, kata Beddy, menghampiri korban yang berada di dalam kamar. Kemudian pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp25 ribu asalkan mau menuruti permintaan.
"Pelaku memberikan uang Rp 25.000 kepada korban," terangnya.