Dijerat Tiga Pasal Berlapis, Rahmat Effendi Terancam 20 Tahun Penjara

- 7 Januari 2022, 11:00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang. ANTARA FOTO/Adam Bariq/wpa/wsj.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang. ANTARA FOTO/Adam Bariq/wpa/wsj. /ADAM BARIQ/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Tak hanya Rahmat Effendi, 8 orang lainnya yang terjaring KPK juga menjadi tersangka kasus suap dan grafitasi.

"KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Saat OTT KPK

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi terancam hukuman penjara 20 tahun.

Wali Kota Bekasi itu dijerat dalam tiga perkara korupsi yakni pungutan liar atau pungli, suap, serta gratifikasi.

Ia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan tanah serta terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Rahmat diduga mendapatkan suap hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp3 Miliar dari Kasus Rahmat Effendi

Ancaman hukuman 20 tahun penjara tersebut berdasarkan pasal yang dilekatkan kepada Rahmat.

KPK menjerat Rahmat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x