ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Rahmat Effendi diduga terlibat dalam kasus korupsi. Tak hanya itu, ia juga diduga terlibat 3 kasus perkara.
Ketiga perkara itu pun diduga terdiri dari berbagai macam korupsi, yakni pungutan liar atau pungli, suap, serta gratifikasi. Perkara ini kemudian terungkap dalam operasi tangan tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022.
Baca Juga: Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Saat OTT KPK
"Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 6 Januari 2022.
Adapun konstruksi perkara dugaan korupsi yang melibatkan Rahmat Effendi yaitu:
- Pada tahun 2021, Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P untuk belanja ganti rugi tanah dengan anggaran sekitar Rp286,5 miliar. Ganti rugi itu yakni untuk:
Baca Juga: KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp3 Miliar dari Kasus Rahmat Effendi
- Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar
- Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8miliar