ARAHKATA - Komika Fico Fachriza ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis 13 Januari 2022.
Polisi telah menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan tersangka dengan berbagai pertimbangan. Ada barang bukti dan tes urine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis, Jumat 14 Januari 2022.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Fico Fachriza Terancam 12 Tahun Penjara
Kepada polisi, Fico Fachriza mengaku alasan memakai barang terlarang tersebut. Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Fico mengaku susah tidur.
"Pelaku membeli dari media sosial, kemudian mengkonsumsi sendiri dengan alasan sulit untuk tidur. Untuk membantunya mudah tidur," kata Zulpan.
Polisi menangkap pria 27 tahun itu dengan barang bukti berupa satu bungkus rokok dan 1,45 gram tembakau sintetis.
Baca Juga: Haru! Momen Fico Fachriza Minta Maaf dengan Sang Kakak di Polda Metro
"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF ini sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016," ucap Zulpan.
Atas perbuatannya, Fico disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***