Pengeroyokan Lansia hingga Tewas, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

- 25 Januari 2022, 18:54 WIB
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Pulogadung Jakarta Timur /PMJ News

Seperti diketahui, dalam perkara ini HM diteriaki maling setelah diduga menyerempet pengendara sepeda motor di Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Minggu, 23 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Warga sekitar pun langsung mengejar HM dan mengeroyoknya hingga meninggal.

Baca Juga: Polisi Bawa Cairan Potasium Diduga Milik Mahasiswi yang Tewas

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju, helm, dan satu unit mobil Toyota Rush berpelat nomor B-1859-SYL milik korban yang ringsek usai diamuk massa.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Zulpan memastikan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku pengeroyokan tertangkap. Alasannya, kata dia, berdasarkan kamera CCTV di lokasi, pelaku pengeroyokan lebih dari lima orang.

Baca Juga: Polisi Terus Selidiki Tewasnya Mahasiswi yang Tewas Tenggak Racun

"Kami masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP. Kami sudah miliki datanya. Sehingga nanti ketahuan motif utama kasus ini apabola semua orang di TKP sudah kami amankan," tutur Zulpan.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah