Kombes Pol Komang menambahkan bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) 29 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 18,66 gram.
Selain itu, juga diamankan 1 set alat isap bong, dan 9 buah HP.
"Saat ini para pelaku berikut barang buktinya, telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan" jelasnya.
Baca Juga: Ini Alasan Fico Fachriza Pakai Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Atas perbuatannya, pelaku MH akan disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
"Sedangkan AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan Pasal 127 UU 35 tahun 2009," kuncinya.***