Polda Sulsel Tangkap Oknum PNS Sinjai dan Lima Rekannya Saat Berpesta Narkoba

- 1 Maret 2022, 15:57 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu/ Polres Karimun musnahkan sabu-sabu senilai Rp10 miliar
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu/ Polres Karimun musnahkan sabu-sabu senilai Rp10 miliar /Istimewa/Arahkata

ARAHKATA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai terkait penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suhartana yang dikonfirmasi Arahkata membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, ada 6 orang yang ditangkap dan 1 orang adalah PNS. Diduga penyalahgunaan narkoba," kata Kombes Pol Komang Suhartana, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: 27 Orang Terlibat Narkoba

Kombes Pol Komang Suhartana menjelaskan bahwa oknum PNS Sinjai yang ditangkap berinisial MIA (28).

Sedangkan yang lainnya berinisial MH (43) wiraswasta, DF (28) honorer Disduk Capil Sinjai, FA (31), MF (24) wiraswasta, dan AMY (32) wiraswasta.

"Penangkapan terduga pelaku oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba terjadi pada Sabtu, 26 Februari 2022 sekira pukul 11.30 WITA, yang berlokasi di Jalan Ranggong Dg Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Mereka diduga melakukan pesta narkoba," ujarnya.

Untuk mendapatkan informasi lainnya, anda bisa mengunjungi website Katasinjai.akuratnews.com yang menyediakan berbagai berita Sinjai akurat, terpercaya di Indonesia dan tentunya akan sangat berguna dalam kehidupan kita sehari-hari.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Kasus Narkoba Fico Fachriza

Kombes Pol Komang menambahkan bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) 29 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 18,66 gram.

Selain itu, juga diamankan 1 set alat isap bong, dan 9 buah HP.

"Saat ini para pelaku berikut barang buktinya, telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan" jelasnya.

Baca Juga: Ini Alasan Fico Fachriza Pakai Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Atas perbuatannya, pelaku MH akan disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

"Sedangkan AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan Pasal 127 UU 35 tahun 2009," kuncinya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x