Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Sang Istri Jadi Jaminan

- 11 Maret 2022, 11:03 WIB
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajri menegur para netizen yang kerap menghujat suaminya.
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajri menegur para netizen yang kerap menghujat suaminya. /Instagram @dinanfajrina.

Diketahui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE, KUHP dan TPPU.

Baca Juga: Viral! Isi Saldo Doni Salmanan Rp532 Miliar, Wakil Ketua DPR RI: Gilak

"Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ujar Ramadhan.

Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Doni terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x