Diketahui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE, KUHP dan TPPU.
Baca Juga: Viral! Isi Saldo Doni Salmanan Rp532 Miliar, Wakil Ketua DPR RI: Gilak
"Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU," ujar Ramadhan.
Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Doni terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.***