“Bahwa ekspor 1 kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sumedana
Selanjutnya, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengamankan 1 unit kontainer tersebut.
Selain itu, tim penyelidik meminta agar 1 kontainer berisi ribuan karton minyak goreng itu tidak dipindah tempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.***