Polri Buka Hotline Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option

- 18 Maret 2022, 10:21 WIB
Nomor dan akun instagram posko pengaduan korban Binary Option dan Robot Trading Ilegal yang dibuka Polri.
Nomor dan akun instagram posko pengaduan korban Binary Option dan Robot Trading Ilegal yang dibuka Polri. /@posko_robottrad_binary_option_dittipideksus

 

ARAHKATA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option

Bareskrim Polri  membuka diri kepada korban penipuan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-7296.

“Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili dimanapun, baik Jakarta maupun di daerah bisa melaporkan mulai hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Pernah Disawer Rp1 Miliar Oleh Doni Salmanan, Polisi Akan Panggil Reza Arap

Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Layanan tersebut resmi dibuka terhitung mulai Kamis 17 Maret. Menurut dia, layanan pengaduan tersebut telah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri.

Saat ini Dittipideksus menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform binary option dan robot trading, di antaranya Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Baca Juga: Penyidik Ungkap Indra Kenz Tak Kooperatif, Duga Hilangkan Bukti

Kemudian sejumlah platform lainnya seperti; FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.

"Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini," ujarnya.

Sama halnya Binomo, platform binary option Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Orang Tua Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Polri, Dicecar 18 Pertanyaan

Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia. Seperti diketahui, sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya.

Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tidak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x