Polisi Ciduk 4 Pelaku Penipuan Robot Trading Fahrenheit

- 22 Maret 2022, 22:15 WIB
Konferensi pers empat pelaku penipuan robot trading Fahrenheit di Polda Metro JayaJaya.
Konferensi pers empat pelaku penipuan robot trading Fahrenheit di Polda Metro JayaJaya. /PMJ News

Ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai untuk mengajak, admin, dan juga pengelola website.

Baca Juga: Begini Nasib Uang Rp1 Miliar yang Pernah Diberikan Doni Salmanan ke Reza Arap

"Jadi nanti kita masih mencari terus siapa yang menjadi bos dari pada Fahrenheit ini. Kami sudah mengantongi identitas tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut Auliansyah mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut setelah Polda Metro Jaya mendapatkan aduan dari masyarakat terkait kasus ini. "Laporan polisinya sudah ada 55, untuk pengaduannya ada mungkin 100 orang lebih sudah ada. Nah makanya nanti kami akan rampungkan menjadi satu berkas, nanti akan kami buat yang sebaik mungkin," imbuhnya.

Pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan dan ia hanya menyebut jumlahnya cukup besar yang dikelola oleh para pelaku.

Baca Juga: Polri Buka Hotline Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan. Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang TPPU.

Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah