Diputuskannya rehabilitasi bagi Roby tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Atas hal itulah, Roby direhab 6 bulan di Bali.
Baca Juga: Roby Geisha Kembali Dibekuk Polisi Usai Kedapatan Pakai Narkoba
Roby Geisha dan asistennya, AJ, ditangkap di studio musik di Pancoran, Jaksel, pada Sabtu 19 Maret 2022. Dari keduanya, disita ganja 8 gram.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi menyampaikan, akibat perbuatannya itu, Roby Satria dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 (a) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan asistennya, AJ, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.***