Kacau, Persidangan Ungkap Oknum CS BRI Main Binomo Pakai Uang Nasabah Miliaran

- 7 April 2022, 10:38 WIB
Sidang kasus aplikasi Binomo dengan terdakwa oknum pegawai bank
Sidang kasus aplikasi Binomo dengan terdakwa oknum pegawai bank /Agnes Aflianto/ARAHKATA

Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian bank dan siap menerima konsekuensi hukuman.

Baca Juga: Kasus Indra Kenz Dirilis Terkait Binomo Ilegal, Polisi Pamerkan Barang Bukti

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah