Terungkap di Persidangan, Auditor Kemenkeu Melanggar Prosedur Baku

- 19 April 2022, 17:15 WIB
Terungkap di Persidangan,  Auditor Kemenkeu Melanggar Prosedur Baku
Terungkap di Persidangan, Auditor Kemenkeu Melanggar Prosedur Baku /Alamsyah/ARAHKATA

ARAHKATA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan batal terjadi akibat dibatasi jam kerja.

Fakta itu terungkap pada saat persidangan kasus pemerasan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Serang, Banten, Senin, 18 April 2022, menghadirkan saksi Valentinus Rudy Hartono, seorang pejabat Inspektorat Kementerian Keuangan yang juga merupakan bagian dari tim Saber Pungli Kementerian Keuangan.Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

Rudy menuturkan rencana operasi tangkap tangan (OTT) terhadap terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dilakukan pada Mei 2020 sebagai bagian investigasi dugaan pemerasan kepada perusahaan jasa titipan di bandara senilai Rp 3,5 miliar pada 2020-2021 yang dilaporkan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) soal permintaan uang Rp 1.000 dari setiap importasi barang di bandara.

Sayangnya OTT yang hendak dilakukan Rudy, batal karena alasan jam kerja. Rudy yang sudah mengintai Istiko di sebuah restoran di Pantai Indah Kapuk (PIK), malah membatalkan OTT saat melihat terdakwa Istiko berjalan menenteng goodie bag berisi uang dari perwakilan perusahaan di mobil di depan halaman parkir.

"Kami membatalkan OTT tersebut karena belum yakin barang apa yang ditenteng terdakwa Istiko," ujar Rudy saat menyampaikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Serang, Banten, kemarin.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong dan Sang Ayah Ditahan di Bareskrim

Namun saat dikonfrontir majelis hakim mengenai keraguannya melakukan OTT saat itu, Rudy beralasan jam kerja sudah habis.

"Saya putuskan batal karena sudah di luar jam kerja," jawab Rudy.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x