Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Bahar Smith, Ini Masalahnya

- 26 April 2022, 21:47 WIB
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jabar
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jabar /Tangkapa layar Youtube/Refly Harun

Sehingga, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung, tambah Dodong.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.

Baca Juga: BPOM Ungkap Penyelundupan Pangan Impor di Perbatasan

"Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya," ujarnya.

Sebelumnya, Selasa 12 April, Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.

Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut.

Baca Juga: Ganjar dan Sandiaga Uno Jadi Favorit Capres-Cawapres Versi Charta Politika

Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x