Sehingga, proses sidang perkara itu tetap dilanjutkan di PN Bandung, tambah Dodong.
Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan persidangan dengan sejumlah pemeriksaan hingga akhir sidang.
Baca Juga: BPOM Ungkap Penyelundupan Pangan Impor di Perbatasan
"Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” sambungnya," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa 12 April, Bahar Smith melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi untuk membebaskan dia dari segala dakwaan kasus hoaks tersebut.
Menanggapi hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk mengolah eksepsi tersebut.
Baca Juga: Ganjar dan Sandiaga Uno Jadi Favorit Capres-Cawapres Versi Charta Politika
Jaksa berpendapat eksepsi yang diajukan Bahar itu tidak beralasan.***