Baca Juga: Perjuangan Warga Komplek Bintaro Permai Gugat Pemprov DKI di PTUN
Atas perbuatannya itu, PN Cibadak, terdakwa sendiri sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kemudian, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.***