Pengadilan Tinggi Bandung Tetapkan Hukuman Mati Abah Hendi

- 27 April 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Rusia membekukan anak aset perusahaan Google sebanyak Rp94 miliar, usai mengabulkan gugatan Entertainment Television.
Ilustrasi. Pengadilan Rusia membekukan anak aset perusahaan Google sebanyak Rp94 miliar, usai mengabulkan gugatan Entertainment Television. /Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA/

Baca Juga: Perjuangan Warga Komplek Bintaro Permai Gugat Pemprov DKI di PTUN

Atas perbuatannya itu, PN Cibadak, terdakwa sendiri sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x