Bareskrim Sita Aset Kasus Indosurya Senilai Total Rp 2 Triliun

- 27 April 2022, 00:00 WIB
 rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. /ANTARA

 

 

ARAHKATA - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kepada para nasabahnya yang menjadi sorotan masih terus bergulir.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset. Hingga saat ini, total aset yang telah disita mencapai Rp 2 Triliun.

"Hingga kini total aset yang disita dalam kasus Indosurya oleh penyidik mencapai Rp 2 Triliun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawandi, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: BLINK Siap-Siap! BLACKPINK Dikabarkan Akan Segera Comeback

Dikatakan Whisnu, pada tanggal 21 April 2022 kemarin, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka yaitu Apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan senilai Rp 160 miliar.

"Giat terakhir penyitaan pada Kamis, 21 April 2022 Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menyita aset tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kali ini Polisi menyita 2 lantai di Sudirman Suites Apartemen senilai Rp 160 miliar," ucapnya.

Lebih lanjut Whisnu mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengajukan penetapan penyitaan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap apartemen tersebut.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x