Pengadilan Tinggi Bandung Tetapkan Hukuman Mati Abah Hendi

- 27 April 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Rusia membekukan anak aset perusahaan Google sebanyak Rp94 miliar, usai mengabulkan gugatan Entertainment Television.
Ilustrasi. Pengadilan Rusia membekukan anak aset perusahaan Google sebanyak Rp94 miliar, usai mengabulkan gugatan Entertainment Television. /Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA/

Cara ini digunakan untuk memperdaya sedikitnya 6 orang korbannya. Sementara modus lainnya adalah mengajaknya jalan-jalan dengan sepeda motor dengan 3 korban lainnya.

Baca Juga: KPK: Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Rugikan Negara Rp10,5 miliar

Dua modus ini terungkap dari persidangan secara tertutup yang menghadirkan para korban. Praktik pencabulan ala Abah Hendi ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 sampai 2020.

Dari salah satu korban menuturkan kejadian itu terjadi pada korban di rumah Abang Hendi sendiri saat dirinya sedang bermain dengan anak terdakwa di tahun 2020.

"Lalu anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)' dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa," bunyi dokumen putusan.

Baca Juga: DJ Una Dijanjikan 6 Unit Mobil-Rugi Rp920 Juta, Begini Modus Penipuan DNA Pro

Alhasil, korban yang saat itu tahun 2020 berusia 11 tahun tersebut menjadi korban Abah Hendi dengan perlawanan.

Sebab, sang korban sempat menolak dan melawan sampai bajunya itu sobek.

Usai kejadian yang pertama itu, anak korban tersebut berkali-kali dicabuli. Bahkan sebagaimana dokumen putusan, korban ini enam kali menjadi korban kebiadaban.

Fakta lain terungkap bahwa iming-imingan uang jajan mempermudah Abah Hendi menerkam korbannya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x