Pengadilan Tinggi Bandung Tetapkan Hukuman Mati Abah Hendi

- 27 April 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi. Pengadilan Rusia membekukan anak aset perusahaan Google sebanyak Rp94 miliar, usai mengabulkan gugatan Entertainment Television.
Ilustrasi. Pengadilan Rusia membekukan anak aset perusahaan Google sebanyak Rp94 miliar, usai mengabulkan gugatan Entertainment Television. /Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA/

ARAHKATA - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menetapkan hukuman mati terpidana kasus pencabulan terhadap 10 anak pria bernama Hendi alias Abah Hendi dihukum mati.

Hukuman mati itu dijatuhkan pasca sidang yang digelar pada Selasa kemarin, 26 April 2022. Adapun Ketua majelis Hakim saat itu adalah Yuli Heryati.

Keputusan Ketua Majelis Hakim Yuli Heryati tersebut secara mutlak menganulir putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi dengan vonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Segini Harta Kekayaannya

"Sebagaimana keterangan, saksi-saksi dan fakta persidangan maka mempertimbangkan efek psikologis para korban. Dengan ini Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim Yuli Heryati dalam amar putusan di laman PT Bandung, Rabu, 27 April 2022.

Dalam amar putusan dijelaskan mengenai kasus ini bergulir di tingkat kasasi karena rekomendasi salinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyerangkan permohonan banding.

"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ujar hakim dalam amarnya.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin Terkait Suap

Putusan hakim tersebut menegaskan bahwa Abah Heni benar terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan 10 korban anak di bawah rentang usia 11 tahun.

Dalam berkas putusan banding terungkap sejumlah modus operandi dari Abah Hendi memperdaya korbannya. Salah satu yang sering dilakukan adalah mencari kutu.

Cara ini digunakan untuk memperdaya sedikitnya 6 orang korbannya. Sementara modus lainnya adalah mengajaknya jalan-jalan dengan sepeda motor dengan 3 korban lainnya.

Baca Juga: KPK: Kasus Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Rugikan Negara Rp10,5 miliar

Dua modus ini terungkap dari persidangan secara tertutup yang menghadirkan para korban. Praktik pencabulan ala Abah Hendi ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 sampai 2020.

Dari salah satu korban menuturkan kejadian itu terjadi pada korban di rumah Abang Hendi sendiri saat dirinya sedang bermain dengan anak terdakwa di tahun 2020.

"Lalu anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)' dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa," bunyi dokumen putusan.

Baca Juga: DJ Una Dijanjikan 6 Unit Mobil-Rugi Rp920 Juta, Begini Modus Penipuan DNA Pro

Alhasil, korban yang saat itu tahun 2020 berusia 11 tahun tersebut menjadi korban Abah Hendi dengan perlawanan.

Sebab, sang korban sempat menolak dan melawan sampai bajunya itu sobek.

Usai kejadian yang pertama itu, anak korban tersebut berkali-kali dicabuli. Bahkan sebagaimana dokumen putusan, korban ini enam kali menjadi korban kebiadaban.

Fakta lain terungkap bahwa iming-imingan uang jajan mempermudah Abah Hendi menerkam korbannya.

Baca Juga: Perjuangan Warga Komplek Bintaro Permai Gugat Pemprov DKI di PTUN

Atas perbuatannya itu, PN Cibadak, terdakwa sendiri sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x