Terpidana Perkosaan Herry Wirawan Ajukan Kasasi Ke MA

- 27 April 2022, 15:54 WIB
Herry Wirawan
Herry Wirawan /hant.se

ARAHKATA - Terpidana mati kasus perkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan (36) mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi ini dilakukan oleh pihak Herry Wirawan karena putusan pengadilan di tingkat banding melalui Pengadilan Tinggi Bandung terlalu memberatkan.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo saat dihubungi Arahkata, Rabu, 27 April 2022 mengatakan, pengajuan kasasi adalah keputusan yang dipilih Herry

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

"Iya (kasasi). Kami akan ajukan permohonan kasasi. Semua berkas sedang diurus," kata Ira Mambo.

Menurut Ira, kliennya menilai hukuman tersebut sangat memberatkan bagi Herry Wirawan.

Pemilik boarding school di Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) sekolah khusus Santriwati itu berharap hukuman yang diberikan kepadanya sesuai pada tingkat pertama di PN Bandung.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya?

"Jadi setelah menerima salinan putusan PT Bandung kami lalu berkoordinasi dengan Herry Wirawan Rumah Tahanan Kelas I Bandung. Pengajuan kasasi ini bukan semata-mata bahwa klien meminta keringanan hukuman tapi untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama sanksi 15 tahun pidana," ujar Ira Mambo.

Ia lalu menjelaskan pihaknya masih berharap kepada MA agar adanya perubahan putusan. Meskipun, putusan hakim pada kasasi mutlak ditentukan oleh MA.

"Jadi kita menyadari keputusan hakim MA dalam permohonan kasasi ini adalah hak prerogatif MA. Tapi kita akan lakukan yang terbaik untuk klien kami semoga putusan di tingkat kasasi sama dengan pengadilan tingkat pertama," tutur Ira Mambo.

Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Minta Tuntutan Hukum Mati Dikurangi

Dijelaskan pula, pihaknya menerima putusan hukuman mati di tingkat banding dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, pihaknya berharap adanya perubahan dari amar putusan nantinya tentang perubahan sanksi.

"Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua, kan pertama seumur hidup, kedua mati, dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, amar putusan sidang kasasi terpidana Herry Wirawan digelar secara terbuka pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Tetapkan Hukuman Mati Abah Hendi

Hakim secara de facto dan de jure menganulir putusan PN Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Hukuman yang diputuskan pada persidangan tersebut adalah vonis mati untuk Herry Wirawan.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Bareskrim Berhasil Tangkap Bos DNA Pro di Bandara Soetta

JPU kemudian mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. JPU menilai hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry yang memperkosa 13 santriwati.

Proses banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke PT Bandung melalui Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Bahar Smith, Ini Masalahnya

Sebelumnya, pada Selasa, 15 Februari 2022 majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan karena memerkosa 13 santriwati. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Herry dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah