Polisi Tangkap Penjual Popok Bayi Tujuh Korban Ditipu Hingga Rp1,1 Miliar

- 30 April 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi  Jajaran Polrestabes Semarang dalam konperensi pers di  Semarang.
Ilustrasi Jajaran Polrestabes Semarang dalam konperensi pers di Semarang. /

ARAHKATA - Hati-hati melakukan transaksi online dengan nilai besar, modus penipuan saat ini dilakukan dengan berbagai cara.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap praktik penipuan jual beli popok bayi yang merugikan konsumen hingga Rp1,1 Milliar.

Dugaan penipuan ini dilakukan dengan cara menawarkan popok bayi dimaksud melalui toko online agar menarik konsumen calon korbannya.

 Baca Juga: TNI AL Tangkap Dua Kapal Tanker Bermuatan CPO Ilegal

Tetapi setelah korban membayar sejumlah uang, barang yang dipesan tak kunjung dikirim. Beberapa korban-pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan pelaku seorang perempuan berinisial HAW (40) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang telah ditetapkan tersangka dugaan penipuan tersebut.

Menurut Kasat, pelaku diketahui memiliki sebuah toko bernama "Oma Baby Shop". Dalam melakukan aksinya, dia selain menawarkan harga murah, juga mengiming-imingi calon korban dengan hadiah.

 Baca Juga: Waspadai Penipuan Online Selama Lebaran, Begini Pencegahannya

"Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp100 juta," katanya, dilansir Antara dikutip ArahKata.com, Sabtu 30 April 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x