Polisi Tangkap Penjual Popok Bayi Tujuh Korban Ditipu Hingga Rp1,1 Miliar

- 30 April 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi  Jajaran Polrestabes Semarang dalam konperensi pers di  Semarang.
Ilustrasi Jajaran Polrestabes Semarang dalam konperensi pers di Semarang. /

Namun,  dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022 tersebut ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim.

"Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar," katanya.

 Baca Juga: KPK Amankan Sejumlah Uang Pecahan Mata Uang Asing di Kantor Pemkab Bogor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. ***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah