Harga Tiket Mahal, Kemenhub Klaim Belum Ada Pelanggaran

- 30 April 2022, 15:30 WIB
Pergerakan pesawat udara melalui bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Pergerakan pesawat udara melalui bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. /Tri Widodo/Balikpapan City

ARAHKATA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan selama periode Lebaran 2022.

Hal demikian menanggapi kabar viral mahalnya tiket pesawat pada masa mudik tahun ini mencapai Rp9,6 juta.

Perlu diketahui, mengenai aturan tarif yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.

Baca Juga: Lion Air Buka Suara Soal Harga Tiket Capai Rp9,6 Juta

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto lewat rilis, Jumat, 29 April 2022 malam.

Kendati begitu, Novie menegaskan setiap proses pelanggaran akan terus dievaluasi oleh  pihaknya. Termasuk juga perihal penerapan harga tarif atas pada kelas bisnis yang dijual maskapai.

"Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," tutur Novie.

Sanksi administratif ini diberlakukan berdasarkan aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. 

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kemenhub: Semua Beroperasi Secara Normal

Dalam Kepmenhub penerapan Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x