"Kami harapkan semua narapidana yang mendapatkan remisi agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dan benar-benar menjadi masyarakat yang taat akan hukum," harapnya.
Baca Juga: Kamar Napi Rutan Depok Dirazia, APH Temukan Beragam Barang Terlarang
Dalam pemberian remisi dari 750 narapidana, RK I diberikan kepada 724 WBP sementara RK II diberikan kepada 26 WBP, di mana empat di antaranya langsung bebas.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo didampingi Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok Abdul Rahman.***