Idul Fitri, 750 WBP Rutan Depok Dapat Remisi

- 4 Mei 2022, 07:06 WIB
750 warga binaan Rutan Kelas I Depok dapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri
750 warga binaan Rutan Kelas I Depok dapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Hari Idul Fitri 1443 hijriah, sebanyak 750 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi khusus. Empat narapidana di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi khusus tersebut dilaksanaan usai kegiatan Salat Idul Fiitri di Balai Warga Rutan Kelas I Depok.

Pemberian remisi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo.

Baca Juga: 938 Narapidana Rutan Salemba Dapat Remisi Menyambut Hari Raya Idulfitri

Pada kesempatan itu, Kakanwil Jabar menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta memenuhi tata tertib di Lapas maupun di Rutan.

Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan, pada tahun ini Rutan Kelas I Depok memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri kepada 750 orang narapidana.

"Remisi ini diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif," kata Andi Gunawan, Senin, 2 Mei 2022.

Baca Juga: Anggaran BTT Depok Ratusan Miliar, Kondisi Jalan Rusak di GDC Tak Kunjung Diperbaiki

Menurutnya, ini merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,.

Pihaknya berharap narapidana yang mendapatkan remisi nantinya akan lebih baik lagi ketika kembali ke masyarakat.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x