ARAHKATA - Hari Idul Fitri 1443 hijriah, sebanyak 750 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi khusus. Empat narapidana di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi khusus tersebut dilaksanaan usai kegiatan Salat Idul Fiitri di Balai Warga Rutan Kelas I Depok.
Pemberian remisi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo.
Baca Juga: 938 Narapidana Rutan Salemba Dapat Remisi Menyambut Hari Raya Idulfitri
Pada kesempatan itu, Kakanwil Jabar menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly kepada seluruh WBP untuk tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta memenuhi tata tertib di Lapas maupun di Rutan.
Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan, pada tahun ini Rutan Kelas I Depok memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri kepada 750 orang narapidana.
"Remisi ini diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif," kata Andi Gunawan, Senin, 2 Mei 2022.
Baca Juga: Anggaran BTT Depok Ratusan Miliar, Kondisi Jalan Rusak di GDC Tak Kunjung Diperbaiki
Menurutnya, ini merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,.
Pihaknya berharap narapidana yang mendapatkan remisi nantinya akan lebih baik lagi ketika kembali ke masyarakat.