Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pantau Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO

- 13 Mei 2022, 22:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /dok.foto/Divisi Humas Polri

ARAHKATA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya masih terus melakukan pengawasan.

Listyo Sigit tegas terhadap implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO).

Pantauan langsung Kapolri Listyo Sigit yang turun ke lapangan juga masih terus dilakukan.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Amankan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

Kapolri Sigit menegaskan, jajaran kepolisian maaih terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar.

Dia menyatakan, upaya tersebut untuk memastikan ketersediaan stok kebutuhan nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Kapolri Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com Kamis, 12 Mei 2022.

Baca Juga: Parlemen AS Meminta Perusahaan Teknologi Lakukan Ini untuk Bukti Kejahatan Perang Rusia

Kapolri mengatakan, berdasarkan data dan temuan di lapangan mulai dari dua pekan sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran hingga saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) pada 28 April 2022. Kebijakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan konsumsi minyak goreng dalam negeri.

"Dengan pengawasan langsung dan terus-menerus dari aparat kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," ujar Kapolri Sigit.

Baca Juga: Adian: Waktu Jadi Penguji Keberpihakan Pada Rakyat

Oleh sebab itu, sergahnya kemudian, ia berharap kepada seluruh produsen hingga distributor agar benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Mantan Kabreskrim ini menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak mengabaikan keputusan pemerintah terkait larangan tersebut.

Baca Juga: Suzuki Resmi Hengkang dari MotoGP, Joan Mir Beri Respon Ini

"Polri fokus mengawasi, dan kami (kepolisian) tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," pungkas Mantan Kapolda Banten ini.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah