ARAHKATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng, yakni Lin Che Wei.
Lin Chen Wei akan ditahan dalam 20 hari ke depan, guna penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan Lin Che Wei yang sudah diperiksa lima kali.
Baca Juga: UAS Dideportasi dari Singapura, Kemenkumham Telusuri Penyebabnya
Diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut bahwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia, langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Ya kita juga heran posisi dan peran dia itu apa di Kementerian Perdagangan, kok terlibat terus di dalam setiap kebijakan minyak goreng," ujarnya, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Pelonggaran Pengunaan Masker, Menkes Tetap Ingatkan Taat Prokes
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersangka dan langsung ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021- Maret 2022.