BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 16,9 Kilogram Ganja

- 19 Mei 2022, 22:39 WIB
Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo (dua kiri) menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari dua perkara berbeda saat merilis pengungkapan kasus di Kantor BNNP Jatim di Surabaya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo (dua kiri) menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari dua perkara berbeda saat merilis pengungkapan kasus di Kantor BNNP Jatim di Surabaya. /Humas BNNP Jatim/

ARAHKATA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika ganja seberat 16.963 gram atau 16,9 kilogram hasil dari dua perkara berbeda.

"Salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan ganja dalam kemasan berisi bubuk kopi," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo di Surabaya, dilansir ANTARA, dikutip ArahKata.com, Kamis. 18 Mei 2022.

Petugas menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YF warga Kedurus Surabaya, HGA warga Jember yang tinggal di Malang, dan AH warga Wagir Malang.

Baca Juga: KPK Diminta Selidiki Mega Proyek Satelit Satria

Pengungkapan pertama, kata dia, dilakukan terhadap tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja dengan total 1.981 gram atau 1,9 kilogram.

Di hadapan petugas, YF mengaku mendapat ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.

Kemudian, perkara kedua, ia menyampaikan telah menangkap tersangka berinisial HGA dan AH.

Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 126/KC Temukan Ladang Ganja Siap Panen

Petugas mendapat informasi bahwa di salah satu kantor paket di Klojen dan di Lapangan Bandulan kawasan Sukun Kota Malang akan ada transaksi narkotika.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x