ARAHKATA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika ganja seberat 16.963 gram atau 16,9 kilogram hasil dari dua perkara berbeda.
"Salah satu modus yang dilakukan tersangka ini dengan memasukkan ganja dalam kemasan berisi bubuk kopi," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo di Surabaya, dilansir ANTARA, dikutip ArahKata.com, Kamis. 18 Mei 2022.
Petugas menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YF warga Kedurus Surabaya, HGA warga Jember yang tinggal di Malang, dan AH warga Wagir Malang.
Baca Juga: KPK Diminta Selidiki Mega Proyek Satelit Satria
Pengungkapan pertama, kata dia, dilakukan terhadap tersangka YF yang kedapatan menyimpan ganja dengan total 1.981 gram atau 1,9 kilogram.
Di hadapan petugas, YF mengaku mendapat ganja tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Instagram.
Kemudian, perkara kedua, ia menyampaikan telah menangkap tersangka berinisial HGA dan AH.
Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 126/KC Temukan Ladang Ganja Siap Panen
Petugas mendapat informasi bahwa di salah satu kantor paket di Klojen dan di Lapangan Bandulan kawasan Sukun Kota Malang akan ada transaksi narkotika.