BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 16,9 Kilogram Ganja

- 19 Mei 2022, 22:39 WIB
Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo (dua kiri) menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari dua perkara berbeda saat merilis pengungkapan kasus di Kantor BNNP Jatim di Surabaya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi M. Aris Purnomo (dua kiri) menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari dua perkara berbeda saat merilis pengungkapan kasus di Kantor BNNP Jatim di Surabaya. /Humas BNNP Jatim/

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap HGA karena telah menerima paket berisikan ganja.

Dari penangkapan itu, petugas menyita satu paket berwarna cokelat berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,8 kilogram.

Baca Juga: Waspadai Modus Penipuan Kartu Prakerja Catut OJK dan Perbankan

Selanjutnya petugas BNNP Jatim dan HGA menuju Lapangan Bandulan Malang dan di sana bertemu tersangka AH sebagai penerima.

"Saat berusaha mengambil paket, tersangka AH malah mencoba melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan di bagian kaki kiri," katanya.

Dari keterangan tersangka, ia bersama HGA menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Ketua KPK: Harun Masiku Tak Bisa Tidur Nyenyak Karena Masih Diburu

AH mengaku telah lima kali menerima paket ganja atas perintah atasannya bernama Pablo yang juga masuk DPO.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x