Waduh, Total Kerugian Ribuan Korban DNA Pro Hingga Rp551 Miliar

- 27 Mei 2022, 22:25 WIB
11 tersangka kasus pinjaman online ditangkap Bareskrim Polri
11 tersangka kasus pinjaman online ditangkap Bareskrim Polri /PMJ

ARAHKATA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyebut, sejauh ini sudah ada 3.621 orang melapor.

Para pelapor menjadi korban kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.

"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, dilansir ANTATA Jumat, 27 Mei 2022.

Baca Juga: Turing Otomotif Mampu Gerakan Ekonomi Daerah dan Promosi Destinasi Wisata

Dari jumlah ribuan orang yang melapor tersebut, kata Whisnu, dugaan pengitungan kerugian yang dialami korban terkait DNA senilai Rp551 miliar.

"Dengan total kerugian kurang lebih 551.725.456.972. artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yg disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, untuk perkembangan terbaru saat ini, pihaknya telah menangkap 11 orang tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Nelayan Maluku, Perpres MLIN Perlu Segera Diterbitkan

Sementara, kata Whisnu, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran.

Mereka diduga kabur keluar negeri. "Masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Whisnu.

Adapun 11 tersangka yang telah ditangkap dan ditahan yakni, Tersangka yang diamankan 11 orang, diantaranya :

Baca Juga: Pedagang Warteg Khawatir Kenaikan Harga Minyak Curah Usai Subsidi Dicabut

1. DA sebagai Direktur Utama PT. DNA PRO AKADEMI;
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ;
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ;
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007;
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007;
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen;
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim
Founder 007;
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus;
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (Tim Founder Central);
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tsk ST dan JG dalam melakukan TPPU.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Meringkus 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja


Sedangkan, tiga orang yang diduga kabur keluar negeri dan dilakukan pengejaran yakni,
1. Fauzi alias Daniel ZII sebagai Direktur Business Development,
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central;
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x