Twitter Didenda Rp2,1 Triliun Adanya Pelanggaran Privasi Pengguna

- 26 Mei 2022, 23:21 WIB
Ilustrasi Twitter - Twitter mengungkapkan bahwa mereka tidak akan merekomendasikan akun pemerintah Rusia sebagai bagian dari aturan barunya.
Ilustrasi Twitter - Twitter mengungkapkan bahwa mereka tidak akan merekomendasikan akun pemerintah Rusia sebagai bagian dari aturan barunya. /Pexels @brett

ARAHKATA - Twitter menghadapi denda yang dijatuhkan oleh Departemen Kehakiman AS dan juga Komisi Perdagangan Federal (FTC) sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Karena terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telepon untuk penargetan iklan.

Akibat pelanggaran privasi tersebut, tentunya keamanan data pengguna kini dipertanyakan dan maka dari itu Pemerintah AS melalui FTC menggugat Twitter atas kesalahannya tersebut, dikutip ArahKata.com, Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga: Bebas Narkoba 2040, Perlu Komitmen Seluruh Warga Indonesia

Mengutip Reuters, Kamis, Twitter telah menyetujui pembayaran denda bernilai besar itu karena telah menyalahgunakan data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019.

"Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka mengumpulkan nomor telepon dan alamat email mereka untuk mengamankan akun mereka, namun ternyata Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka," ungkap dokumen pengadilan membahas tuntutan itu.

Selain penyelesaian moneter, perjanjian tersebut mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhannya.

Baca Juga: Kota Bogor bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng

Kepala privasi Twitter Damien Kieran mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dengan penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama para agensi iklan mengenai pembaruan operasional dan peningkatan program untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x