"Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Mulyadi alias Bayong dari para Lurah baik secara langsung ataupun melalui Ahmad Apandi adalah sebesar Rp178 juta. Setelah menerima uang tersebut, atas permintaan terdakwa kemudian Mulyadi alias Bayong memberikan kepada Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan terdakwa," kata jaksa.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang ASN yang Dilakukan Rahmat Effendi
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil OTT. Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp5,7 miliar.***