Rahmat Effendi Minta Uang ke Para Lurah Rp3,2 Juta untuk Beli Baliho dan Atribut Partai

- 31 Mei 2022, 13:08 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28/April 2022
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28/April 2022 /

ARAHKATA - Kasus OTT KPK Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi masih terus bergulir.

Pada Senin 30 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung.

JPU mengatakan para Lurah di Kota Bekasi turut dimintai uang oleh Rahmat Effendi. Uang tersebut digunakan untuk membeli baliho dan atribut partai.

Baca Juga: Rahmat Effendi Didakwa Terima Duit ASN Rp7,1 Miliar, JPU: Seolah Punya Utang

"Mulyadi alias Bayong menerima arahan dari terdakwa agar meminta uang dari para Lurah di Kota Bekasi masing-masing sebesar Rp3,2 juta yang akan digunakan untuk pembelian baliho dan atribut partai," ucap JPU.

Mulyadi alias Bayong merupakan Lurah Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kota Bekasi. Dia juga menjadi terdakwa dalam pusaran kasus tersebut.

Lebih lanjut, Jaksa mengatakan usai menerima arahan tersebut, Mulyadi lantas meminta Ahmad Apandi selaku Ketua Forum Lurah Kota Bekasi untuk mengumpulkan para koordinator Lurah.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar

Saat perkumpulan itu, Mulyadi lantas memberikan arahan Rahmat Effendi untuk menyerahkan uang masing-masing Lurah sebesar Rp3,2 juta kepada Rahmat Effendi melalui Mulyadi.

Uang pun diberikan oleh para Lurah secara bertahap melalui Mulyadi.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x