Bareskrim Sita Aset Rp700 Miliar Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

- 9 Juni 2022, 20:20 WIB
Logo Bareskrim Polri.
Logo Bareskrim Polri. /Istimewa/Imron Hakiki

 

 

ARAHKATA - Tindak pidana korupsi di Pemprov DKI Jakarta pada 2015 silam kembali diproses.

Korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat terkait akan ditelusuri jejaknya.

Direktorat Tinak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: Parah! Mobil Tabrak Kerumunan, Satu Tewas dan 14 Siswa Sekolah Cedera

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan penyitaan aset itu merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.

"Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis, 9 Juni 2022.

Cahyono mengungkapkan, aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. Ia menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x