5 Penagih Pinjol Mengancam Nasabah Disikat Polisi

- 16 Juni 2022, 09:45 WIB
Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 (lima) pelaku pinjaman online.  Pelaku melakukan tindak pidana kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online dengan Intimidasi dan Pengancaman.
Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 (lima) pelaku pinjaman online. Pelaku melakukan tindak pidana kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjaman online dengan Intimidasi dan Pengancaman. /Penmas/PMJNews

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x