Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).***
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).***
Editor: Wijaya Kusnaryanto
Sumber: PMJ News