Kegiatan dibuka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea.
Dalam sambutannya, Thurman menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Revitalisasi Pemasyarakatan.
Baca Juga: Putin-Jokowi Akan Bertemu, Kremlin Sebut Pertemuan Demi Perdamaian
Ditjenpas diamanahkan dan dituntut untuk menyelenggarakan program pembinaan yang lebih baik.
Hal ini dilaksanakan melalui pembinaan khusus bagi narapidana berisiko tinggi, termasuk napiter.
“Untuk menangani napiter, petugas Pemasyarakatan harus memiliki keterampilan khusus agar program pembinaan, deradikalisasi, dan persiapan menuju reintegrasi bisa berjalan dengan baik dan efektif dalam lingkungan yang aman dan tertib,” ungkap Thurman.
Baca Juga: Anies Dijagokan Pilpres 2024, Partai NasDem Bagaikan Ojek
Menurut Thurman, hubungan yang efektif antara petugas dengan napiter akan berkontribusi secara signifikan.
Terhadap keselamatan dan keamanan petugas, napiter, dan masyarakat, serta mendukung keberhasilan program pembinaan.
“Hubungan yang baik juga dapat memfasilitasi terbangunnya ‘trust’ dan membantu meruntuhkan penghalang antara kita dengan mereka serta ketidakpercayaan dan kecurigaan terhadap aparat penegak hukum yang sering terlihat di antara napiter dengan pola pikir radikal atau ekstremis,” terangnya.